Sabtu, 31 Maret 2012

Peradaban Tipe 0

Krisis energi dimulai pada saat manusia bertambah sangat banyak di bumi ini. Saat permintaan energi meningkat, pemerintah berupaya agar dapat memenuhinya sebisa mungkin. Akan tetapi, pasokan energi, khususnya energi fosil sangat terbatas jumlahnya. Bila tidak dihemat, akan menyebabkan kelangkaan energi yang berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi di dunia. Di negara kita sendiri, kondisi krisis harus dengan harus sigap ditangani, karena penduduk negara Indonesia sangat banyak dengan sumber daya alam fosil yang belum sepenuhnya termanfaaatkan.
Salah satu solusi agar kemandirian energi nasional tetap terjaga adalah dengan mencari energi alternative yang dapat diperbarui, yang ramah lingkungan, melimpah dan ekonomis. Ini adalah energi sempurna bagi manusia. Namun, untuk mendapatkan energi semacam itu diperlukan waktu beribu-ribu tahun penelitian. Bagaimanakah kita mendapatkannnya dalam waktu dekat?. Sepertinya energi selain fosil sangat sulit dipergunakan. Apabila dapat dipergunakan, akan membutuhkan biaya yang sangat besar agar dapat diolah.
Sumber energi alternative seperti angin, aliran air, cahaya matahari, panas bumi, petir, dan mineral hanya dalam jumlah kecil dapat dimanfaatkan. Selain itu, hasil dari pengolahan energi tersebut sangat kecil kekuatannya lantaran pengolahan yang terbatas dengan teknologi yang masih terbatas membuat konsep ini hanya berkembang di negara-negara dengan ukuran kecil, khususnya di Eropa. Di Indonesia sendiri, konsep ini sangat sulit dilakukan, meskipun banyak terdapat sumber daya alam yang melimpah.
Dari itu semua kita tahu bahwa manusia pada dasarnya hanya dapat memanfaatkan energi dari bahan bakar fosil, tumbuhan mati dan sedikit dari energi alternatif. Sungguh sangat primitive kita melakukan hal tersebut. Maka dari itu, untuk menjaga kelangsungan energi, diharapkan kita agar selalu berhemat energi. Meskipun ini sangat menyalahi dengan teori perkembangan peradaban yang bertumpu pada tidak berhemat energi. Akankan kita akan seperti ini selamanya?. Tidak, diversifikasi energi dari energi fosil dan tumbuhan mati akan membantu agar ketahanan energi tetap stabil. Diversifikasi ini dilakukan dengan teknologi pengembangan teknologi mineral dan bahan bakar berbasis bioteknologi.
Menurut Manus Nikolai Kardashev, ilmuwan astronomi dari Uni Soviet dan Michio Kaku dari New York University menyatakan bahwa bagaimanapun juga kita akan berada pada tahap peradaban tipe 0. Tipe peradaban ini berkembang karena memanfaatkan energinya dari planet nitu sendiri, berupa energi fosil dan tumbuhan mati. Hanya seperti itulah selamnanya peradaban dibangun. Bumi adalah di dalamnya manusia yang sedang mencapai tahap 0 tersebut.
Untuk mencapai tipe I, II atau III dibutuhkan waktu berjuta-juta tahun manusia untuk berevolusi dan mengembangkan teknologinya. Tipe I, yaitu perdaban di dalamnya dapat memanfaatkan semua potensi alam yang dimiliki oleh planet beserta bintangnya. Tipe II, yaitu peradaban yang dapat memanfaatkan segala sumber galaksinya untuk kehidupan makhluk dalam peradaban tersebut. Tipe III, yaitu tipe dimana peradaban sudah dapat memanipulasi hukum fisika untuk kepentingan kehidupan makhluknya. Meskipun terlihat seperti cerita fiksi-ilmiah, tapi ini merupakan prediksi ilmuwan peradaban untuk mengukur sejauh mana tingkat kemampuan peradaban memperoleh energi.
Di samping itu semua, kita kembali ke awal kita hidup sekarang. Kita hidup dalam tatanan peradaban tipe 0. Maka dari itu sudah saatnya kita menerapkan prinsip recycle energy, yaitu proses untuk mendaur ulang energi dengan jalan memanfaatkan semua yang ada di bumi agar berpotensi menjadi energi. Meskipun negara kita terdapat energi fosil yang sangat melimpah, hal ini bukan menjadi jaminan akan tetap mandiri pasokan energi kita. Semuanya akan ada batasnya, dan sudah saatnya kita bersiap-siap untuk mengantisipasi agar keberadaannya tetap bertahan untuk anak cucu kita.

Kleptokrasi

Sepertinya sudah tidak dapat diperbaiki kembali birokrasi negara ini, saat kasus mafia hukum dan lemahnya lembaga penegakan hukum kembali menampar istilah “and justice for all”. Hukum yang diagung-agungkan tersebut nyatanya hanya berlaku pada sebagian orang. Tidak pada kalangan yang satu ini, “birokrat dan korporat”. Sehingga muncullah istilah white-collar crime yang mempunyai kedudukan tersendiri dalam ilmu kejahatan.
Mafia hukum merupakan kejahatan yang dilakukan oleh individu dan kejahatan yang dilakukan oleh organisasi. Lahirnya mafia hukum adalah akibat dari praktik penyimpangan yang dilakukan oleh birokrat atau korporat. Sikap kejahatan meraka berupa tindakan yang mengakali hukum, karena pengatahuan tentang hukum dan celah menjebolnya. Jadi, penyimpangan terjadi bukan karena kekurangtahuan atau bodoh, akan tetapi penyalahgunaan pengetahuan untuk membodohi.
Konsep white-collar crime tipe individual profession , yaitu pola kejahatan yang dilakukan oleh kaum professional, yang melakukan kejahatan sesuai dengan profesinya. Sebagian besar praktik mafia hukum terjadi pada kategori ini, karena adanya pengetahuan yang lebih tentang celah-celah hukum yang dapat diakali. Para professional akan banyak tahu akan masalah hukum yang terkait bidangnya tersebut. Dasar dari pelanggaran di bidang professional ini akibat dari hilangnya kontrol dalam mengatur ego agar mendapatkan keuntungan.
Menurut Prof. Mustofa, guru besar kriminologi, Pola white-collar crime di Indonesia ada karena persekongkolan antara birokrat dan korporat. Korban dari kejahatan yang dilakukan oleh birokrat dan korporat tersebut adalah negara. Kerjasama yang saling menguntungkan antara kalangan menegah ke atas mengakibatkan praktik ingin mempertahankan jabatan sangat sering terjadi. Dengan berlindung pada orang ahli hukum, para mafia hukum akan melakukan bentuk gratifikasi agar rencanannya lancar beserta jabatannya aman.
Sebagai solusi, kita harus menelaah kembali ke dalam penelitian Sutherland, seorang pencetus white-collar crime. Sutherland mengungkapkan bahwa sanksi hukum yang dijatuhkan kepada pelaku white-collar crime merupakan sanksi administratif, padahal kerugian yang diakibatkan oleh pelaku white-collar crime tersebut lebih tinggi dibandingkan dengan kejahatan konvensional yang berupa perampokan dan pencurian. Jadi, kita harus setuju jika tindakan pelanggaran hukum dalam kategoiri white-collar crime dijatuhi sanksi pidana, karena merupakan suatu kejahatan
Sanksi administratif tidak membuat efek jera terhadap pelaku kejahatan white-collar crime, lantaran kemampuan mengatur dan mendapatkan uang dengan mudahnya membuat para pelakunya dapat melakukan apa saja bila hanya membayar uang. Dibutuhkan suatu shock therapy bagi para pelanggar white-collar crime seperti hukuman mati bagi terpidana korupsi dan penyimpangan pemanipulasian hukum. Ini akan memberiukan efek yang sangat jelas bagi aparat yang bekerja di kalangan birokrat dan korporat.
Pada dasranya, perilaku kejahatan adalah pengaruh dari degradasi moral pada masyarakat. Rendahnya moral dalam etika profesi tersebut membuat suatu penyimpangan sering terjadi, karena ego masing-masing akan selalu ditonjolkan agar mendapatkan keuntungan. Rendahnya moral juga membuat manusia menjadi bebas melakukan apa saja, sehingga mereka melakukan segala cara unuk mendapatkan sesuatu, meskipun itu buruk.
Berdasarkan penology, proses penghukuman bagi terpidana untuk kategori white-collar crime adalah sama seperti kategori kejahatan lainnya. Ini harus ditegaskan, karena bila dari sudut pandang hukum, semua manusia di bawah kuasa yang sama. Tidak ada pembedaan seperti pada pandangan sosiologi, ini semua demi ketegasan penegakan hukum dan penghapusan praktik mafia hukum. Bila ditinjau pada pandangan sosiologi, cara yang tepat adalah perbaikan moral dari para korporat dan birokrat.

Rabu, 21 Maret 2012

Atas Nama Argumentasi



Sebuah buku pertama saya
Buku ini berisi tentang pandangan-pandangan politik serta analisa fenomena sosial yang saya buat dari akhir tahun 2010 sampai dengan akhir tahun 2011. Analisa saya terhadap suatu fenomena sosial masih lah dangkal dan awam. Saya berharap bisa belajar lebih banyak lagi agar dapat menganalisa fenomena sosial secara detail dan ilmiah.
Semoga buku bermanfaat :)

http://nulisbuku.com/books/view/atas-nama-argumentasi

Minggu, 10 April 2011

Menjaga Kesucian 2 X 45 Menit

Setelah gelegar Piala AFF 2010, publik Indonesia menjadi sangat peduli dengan kondisi yang terjadi pada persepakbolaan negeri. Sebelumnya, belum pernah ditemukan kondisi senasionalis ini. Situasi ini disadari masyarakat sebagai tindakan dalam menghilangkan tirani dalam PSSI. Bahkan, masyarakat awam pun sudah sepolitis ini pemikirannya. Bukan suatu yang baru, olah raga dengan massa terbanyak akan sarat dengan nuansa politik berbelit-belitnya.
Sepak bola Indonesia yang sering dianggap rusuh, kotor dan kalah solah-olah berubah menjadi sesuatu yang berkelas. Sepak bola yang diidam-idamkan seluruh masyarakat Indonesia lahir saat diketuai oleh Nurdin Halid. Dengan kata lain, massa yang begitu banyaknya telah mengetahui perpolitikan buruk dalam PSSI. Sebagai tindakan konkritnya adalah dengan melakukan pengumpulan massa untuk menonton secara langsung sewaktu Piala AFF 2010, menjadi bukti bahwa masyarakat sangat menginginkan Nurdin Halid untuk turun.
Carut marut antara bisnis dan politik menjadi bumbu kental yang menjadi aroma pekat dalam PSSI. Munculnya LPI sangat jelas mengindikasikan adanya pihak yang secara tegas melakukan pertentangan terhadap PSSI. Kubu PSSI yang dimiliki oleh PT. Liga Indonesia mempunyai kekuasaan 95%, sedangkan 5% sisanya dikuasai oleh oknum tertentu yang berada dalam PSSI. Sebagai tandingan PT. Liga Indonesia, PT. Liga Primer Indonesia lahir karena PSSI dinilai telah cacat menjalankan fungsinya. PT. Liga Primer yang dipimpin Arfin Panigoro pada dasarnya sama dengan PT. Liga Indonesia, yaitu sebagai turnamen sepak bola bergengsi di Indonesia. Dan semua akan berorientasi pada uang. Tanpa adanya orientasi tersebut, liga tersebut tidak akan berjalan.
Liga Super Indonesia (LSI) atau Liga Primer Indonesia (LPI) tentu saja dimanfaatkan untuk kepentingan politis. Sebagai muara juang pemimpin mereka adalah ajang pemilu KADA, atau pemilu 2014. Terlihat jelas sekali, mereka menggaet banyak massa sebagai alat untuk penggulingan kekuasaan dengan menggunakan sepak bola sebagai pancingan. Sudah terbukti, siapa yang berhasil memimpin klub kebanggaan kotannya akan dengan mudah mendapatkan popularitas dalam pemilihan bupati, walikota, bahkan anggota dewan. Hal ini diungkapkan oleh Muhammad Farhan yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT. Persib Bandung.
Selain penggulingan kekuasaan tersebut, para pejabat juga mengitervensi secara langsung kepanda para pemain sepak bola. Dengan adanya kemenangan yang diraih tim, akan mengundang para pejabat untuk mengucapkan selamat, memberikan hadiah, dan ini akan membuat para pemain menjadi money oriented. Kebiasaan ini yang membentuk mental pemain menjadi mata duitan, sehingga nilai-nilai profesionalisme dan sportivitas semakin menipis. Tidak hanya itu, penyogokan wasit, pengaturan skor, sogok penonton, dan jual beli juara disebabkan oleh intervensi pihak yang meracuni kemurnian nilai sportivitas dalam sepak bola.
Untuk regenerasi PSSI, asalkan negara siap untuk melindungi kemurnian sepak bola dengan cara mengembalikan citra buruk sepak bola Indonesia, itu saja sudah cukup. Membenahi agar sepak bola Indonesia tidak kotor, rusuh dan selalu kalah harus dihilangkan dari stigma masyarakat. Kita harus bangga dengan sepak bola kita, karena dengan sepak bola kita menjadi sama. Tidak adanya diskriminasi di dalamnya.
Seperti yang pernah diungkapkan oleh Bambang Pamungkas, bahwa sepak bola akan lebih indah jika berbentuk sebagai olah raga lapangan. Bila ada campur tangan yang memanfaatkan sampai pada pemainnya, ini berarti kemurnian sportivitas terganggu. Sehingga aturan2 x 45 menit hanya berlaku sebagai olah raga di lapangan, dan sisanya hanya kekentalan politik dan bisnis yang sangat merusak.
Dani Satria