Selasa, 19 April 2022

Dari Green Jobs Menuju Green Economy

Green economy menjadi salah satu tujuan besar dunia internasional dalam rangka menciptakan kesejahteraan manusia dan dalam upayanya untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Agenda besar ini secara prinsip telah disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian dengan meminimalisasi emisi karbondioksida serta eksploitasi terhadap alam. Untuk mencapai konsep green economy secara paripurna, tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya pembudayaan konsep kelestarian lingkunan di masyarakat secara global dan lini kehidupan, agar misi besar green economy tersebut dapat terwujud.

Sebelum menuju green economy, kita perlu mengubah perilaku masyarakat agar sadar akan kelestarian lingkungan. Perilaku tersebut perlahan tapi pasti dapat diubah dengan adanya green jobs. Sesuai dengan konsepsi dari International Labour Organization (ILO), bahwa green jobs merupakan pekerjaan layak dan memiliki kontribusi besar dalam melestarikan dan menjaga lingkungan. Jadi sebelum menuju implementasi energi terbarukan, transisi yang bisa dilakukan oleh khalayak luas saat ini adalah dengan mengambil peran dalam green jobs. Bila energi terbarukan tersebut bergerak di tataran riset dan pengembangan saintifik, maka green jobs bergerak di ranah sosial serta kultural.

Untuk saat ini, terlihat bahwa yang bisa lebih banyak dilakukan oleh umat manusia adalah membudayakan green jobs. Green jobs sendiri memiliki pandangan yang selaras dengan green economy, terutama dalam tataran mencapai circular economy. Green jobs yang menitikberatkan pada pekerjaan yang berhubungan dengan pengelolaan bumi untuk kesejahteraan masyarakat adalah ceriminan awal dari terciptanya green economy. Diperkirakan, di tahun 2035 green jobs yang memasuki banyak peluang di Energi Baru Terbarukan (EBT), pertanian, pariwisata, desain dan transportasi akan mendominasi jagat ini. Selanjutnya diperkirakan di tahun 2050, implementasi green economy sudah mendominasi sistem dunia.

Seperti diketahui, di penelitian saya tentang green criminology, menyebutkan bahwa ranah penegakan hukum pun akan bergerak ke arah pelestarian lingkungan di masa depan. Kejahatan terhadap lingkungan akan diberi sanksi terutamanya untuk mengembalikan atau recovery terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Istilah “green” akan begitu menghegemoni dunia ini di masa depan. Isu lingkungan mulai dari bidang pekerjaan sampai hukum harus terus berkelindan dan diterapkan demi mewujudkan green economy.