Kamis, 19 Agustus 2021

Pendidikan Antikorupsi Untuk Pengawas Partisipatif

 


Beberapa tahun belakangan ini, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menggelar beberapa kali program kegiatan yang bernama Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) di mana pesertanya direkrut dari beberapa kabupaten/kota. SKPP sendiri merupakan salah satu program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang sejalan dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna membumikan pendidikan politik bagi publik. SKPP sejatinya telah digagas sejak tahun 2018 dan visi utamanya untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pengawasan Pemilu. Setiap tahunnya pun, jumlah partisipasi dan antusiasme masyarakat terhadap program kegiatan ini terus meningkat.

Di tahun 2021 ini, SKPP juga akan dilangsungkan seperti halnya pada tahun-tahun sebelumnya dengan peserta yang diseleksi untuk mengakomodir keterwakilan wilayah di seluruh Indonesia, gender, profesi dan peserta disabilitas. Keberadaan pengawas partisipatif di masyarakat ini dapat dikatakan sebagai sebuah inovasi yang advance sekaligus breakthrough bagi Bawaslu. Tentunya kita patut apresiasi adanya sekolah yang akan memfasilitasi pendidikan bagi masyarakat yang memiliki keinginan untuk menjadi kader pengawas partisipatif. Di tambah lagi, Bawaslu juga telah mengembangkan inovasinya ke ranah digitalisasi dengan lahirnya aplikasi ‘Gowaslu’ yang memudahkan masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pelaporan terhadap dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu.

Seperti diketahui bersama, bahwa mengawal proses Pemilu sama halnya dengan mengokohkan salah satu pilar demokrasi. Apabila ada masyarakat yang berkeinginan untuk tergerak dalam pengawasan partisipatif, tentu itu adalah sebuah inisiatif yang mulia. Keikutsertaan masyarakat dalam pengawasan partisipatif tentu akan berdampak pada proses Pemilu yang akan menjadi lebih bersih dan antikorupsi. Jika kita telaah lebih mendalam, keberadaan pengawas partisipatif akan mampu menekan angka pelanggaran Pemilu di masyarakat. Alhasil kinerja Bawaslu tentu akan semakin optimal dan terbantu dengan adanya pengawas partisipatif ini.

Hubungan antara pengawasan proses Pemilu dengan semangat demokrasi sangatlah lekat sekali. Pengawasan terhadap proses Pemilu artinya mengawal proses bergantinya pemimpin agar dapat berjalan secara konstitusional dan tidak terciderai. Hal ini dikarenakan, pelanggaran Pemilu merupakan perilaku koruptif yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan sering kita jumpai pada tahun-tahun politik.

Beberapa kategori pelanggaran pemilu yang seringkali terjadi di masyarakat, di antaranya adalah pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana Pemilu dan pelanggaran kode etik Pemilu. Dari ketiga kategori tersebut, pengawas partisipatif tentu bisa berkontribusi dalam mekakukan pengawasan dan memberikan pelaporan apabila terjadi pelanggaran. Maka dari itu, untuk menghasilkan pengawas partisipatif yang memiliki integritas tinggi tersebut, perlu adanya pendidikan antikorupsi bagi peserta SKPP Bawaslu ini.

Pendidikan antikorupsi perlu menjadi bekal bagi para peserta peserta SKPP karena sangat bermanfaat untuk membentengi diri dari perilaku koruptif. Membentegi agar diri sendiri tidak tergoda melakukan pelanggaran atau supaya dapat melakukan surveillance terhadap proses Pemilu di masyarakat. Bentuk meteri pendidikannya dapat berupa kurikulum yang intinya memperkenalkan kepada sembilan nilai antikorupsi yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kesembilan nilai tersebut adalah Jujur, Peduli, Disiplin, Mandiri, Tanggung Jawab, Kerja Keras, Sederhana, Berani dan Adil yang tentunya sangat relevan apabila diterapkan dalam aktivitas pemantauan partisipatif. Apabila kita coba telaah, kesembilan nilai antikorupsi tersebut masuk ke dalam spirit diri para kader pengawas partisipatif.

Beberapa saran untuk kurikulum di SKPP yang relevan terhadap semangat antikorupsi antara lain “Bawaslu dan Pengawasan Partisipatif”, “Urgensi Pengawasan Partisipatif”, “Implementasi Nilai Antikorupsi dalam Praktik Pengawasan Partisipatif”,  “Praktik dan Masa Depan Pengawasan Partisipatif”, “Menumbuhkan Budaya Pengawasan Partisipatif”, “Cara Melaporkan Pelanggaran Pemilu”, “Cara Mencegah Pelanggaran Pemilu” dan “Mengawasi Pemilu: Mengamankan Diri dan Data dalam Aspek Hukum”. Beberapa saran kurikulum tersebut setidaknya mampu memberikan pemahaman dari pandangan filosofis yang holistik sampai ke teknis pengawasan partisipatif di masyarakat. Hasilnya adalah menguatnya integritas para peserta SKPP setelah mengikuti pendidikan antikorupsi ini. Harapannya juga, para peserta SKPP juga mempunyai bekal untuk menjadi penyuluh dan agen antikorupsi di masyarakat.

Terlebih saat ini organisasi Bawaslu juga sedang menuju predikat Zona Integritas (ZI), di mana lembaganya memiliki komitmen dalam upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Dengan adanya bekal pendidikan antikorupsi bagi para pengawas partisipatif ini, harapan kedepannya Bawaslu dapat menjadi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) yang terstandarisasi dari sisi manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia (SDM), penguatan pengawasan dan akuntabilitas kinerja.

Kita tahu bahwa kader SKPP juga bisa menjadi agen yang dapat ikut mensosialisasikan hukum Pemilu kepada masyarakat, bahkan kepada peserta Pemilu juga. Sedangkan nilai-nilai pengawasan yang menjadi inti dari materi SKPP sangat sejalan dengan semangat antikorupsi, agar jalannya proses Pemilu dapat berjalan langsung, umum, bebas dan rahasia (Luber) serta jujur dan adil (Jurdil). Ibarat peribahasa ”Sekali mendayung, dua tiga pulau terlampaui”, maka posisi kader SKPP sangatlah strategis fungsinya guna membumikan nilai-nilai pengawasan dan antikorupsi. Dengan tegaknya hukum Pemilu, maka potensi pelanggaran pun dapat diminimalisir.

Mungkin saja di masa depan, “Pusat Pendidikan Pengawasan Partisipatif” yang telah digagas oleh Bawaslu bisa berkembang menjadi sebuah pusat studi layaknya Pusat Edukasi Antikorupsi (Anti-Corruption Learning Center) di KPK. Dengan benchmark yang ada di KPK, harapannya tempat tersebut nantinya akan berkembang menjadi “Pusat Edukasi Pengawasan Pemilu” sebagai tempat belajar bagi siswa, mahasiswa sampai masyarakat umum yang ingin mendapatkan informasi penting tentang pengawasan partisipatif. Setelah jejaring kader pengawas partisipatif ini menyebar ke seluruh Indonesia, harapannya “Pusat Edukasi Pengawasan Pemilu” bisa menjadi prioritas wacana yang perlu dikaji urgensinya di Bawaslu.

Keberadaan pengawas partisipatif juga dapat menjadi unsur kontrol sosial guna mencegah kejahatan Pemilu, sesuai dengan social control theory. Pengawas partisipatif bisa berkesempatan untuk melaporkan dan membuat rekomendasi atau kajian terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang terjadi di lingkungannya. Tentunya, segala aktivitasnya tetap harus sejalan dengan visi dan misi Bawaslu. Bila diibaratkan, kurikulum antikorupsi dapat menjadi katalis bagi materi SKPP yang sudah ada pada tahun-tahun sebelumnya agar lebih berdampak positif dan maksimal.

Terakhir, menjadi pengawas partisipatif saat gelaran Pemilu adalah sebuah posisi yang terbilang cukup rentan. Pengawas partisipatif yang bekerja sesuai dengan aturan akan menjadi sasaran utama para pelanggar Pemilu. Pelaporan terhadap tindakan pengawas partisipatif juga kemungkinan bisa terjadi. Layaknya aktivis atau agen antikorupsi yang seringkali menerima intimidasi di dunia nyata maupun di dunia maya, misalnya perundungan (bullying), pencemaran data diri (doxing), pencemaran nama baik (denigration) sampai peretasan (hacking). Maka dari itu perlu adanya usul kurikulum tentang “Mengawasi Pemilu: Mengamankan Diri dan Data dalam Aspek Hukum”, di mana fungsinya adalah untuk melindungi para pengawas partisipatif tidak dikriminalisasi. Apabila dari kawan-kawan kader pengawas partisipatif ada yang mendapatkan ancaman di dunia maya, bisa langsung melaporkannya ke id.safenet.or.id atau s.id/laporserangan supaya mendapatkan perlindungan digital.

Seperti kasus yang cukup mengemuka pada Pemilu 2014 yang menimpa Ronny Maryanto yang dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke kepolisian karena melaporkan adanya politik uang. Ibaratnya kasus ini menjadi samacam penyebar ketakutan atau fear of crime bagi masyarakat yang ingin berkontribusi terhadap pengawasan partisipatif. Jangan sampai pengawasan masyarakat menjadi simulakra belaka. Maka dari itu, dari Bawaslu ke depannya perlu membantu perlindungan bagi pelapor dugaan pelanggaran Pemilu agar tidak dikriminalisasi, termasuk kepada kader pengawas partisipatif. Hal ini dilakukan supaya pelaksanaan pemilu bisa Jurdil. Salam Awas!