Green economy menjadi salah satu tujuan besar dunia internasional dalam rangka menciptakan kesejahteraan manusia dan dalam upayanya untuk mengurangi risiko kerusakan lingkungan. Agenda besar ini secara prinsip telah disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terutama tujuannya adalah untuk meningkatkan perekonomian dengan meminimalisasi emisi karbondioksida serta eksploitasi terhadap alam. Untuk mencapai konsep green economy secara paripurna, tentu saja tidak semudah membalikkan telapak tangan. Perlu adanya pembudayaan konsep kelestarian lingkunan di masyarakat secara global dan lini kehidupan, agar misi besar green economy tersebut dapat terwujud.
Sebelum menuju green economy, kita perlu mengubah perilaku masyarakat agar sadar
akan kelestarian lingkungan. Perilaku tersebut perlahan tapi pasti dapat diubah
dengan adanya green jobs. Sesuai
dengan konsepsi dari International Labour
Organization (ILO), bahwa green jobs
merupakan pekerjaan layak dan memiliki kontribusi besar dalam melestarikan dan menjaga
lingkungan. Jadi sebelum menuju implementasi energi terbarukan, transisi yang
bisa dilakukan oleh khalayak luas saat ini adalah dengan mengambil peran dalam green jobs. Bila energi terbarukan
tersebut bergerak di tataran riset dan pengembangan saintifik, maka green jobs bergerak di ranah sosial
serta kultural.
Untuk saat ini, terlihat bahwa yang
bisa lebih banyak dilakukan oleh umat manusia adalah membudayakan green jobs. Green jobs sendiri memiliki pandangan yang selaras dengan green economy, terutama dalam tataran
mencapai circular economy. Green jobs yang menitikberatkan pada
pekerjaan yang berhubungan dengan pengelolaan bumi untuk kesejahteraan
masyarakat adalah ceriminan awal dari terciptanya green economy. Diperkirakan, di tahun 2035 green jobs yang memasuki banyak peluang di Energi Baru Terbarukan
(EBT), pertanian, pariwisata, desain dan transportasi akan mendominasi jagat
ini. Selanjutnya diperkirakan di tahun 2050, implementasi green economy sudah mendominasi sistem dunia.
Seperti diketahui, di penelitian saya
tentang green criminology,
menyebutkan bahwa ranah penegakan hukum pun akan bergerak ke arah pelestarian
lingkungan di masa depan. Kejahatan terhadap lingkungan akan diberi sanksi
terutamanya untuk mengembalikan atau recovery
terhadap kerusakan alam yang telah terjadi. Istilah “green” akan begitu menghegemoni dunia ini di masa depan. Isu
lingkungan mulai dari bidang pekerjaan sampai hukum harus terus berkelindan dan
diterapkan demi mewujudkan green economy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar