Setiap pemberi kerja di negara yang menganut prinsip hukum memiliki kewajiban untuk merancang paket kompensasi dan manfaat (Compensation and Benefit atau C&B) bagi karyawannya. C&B adalah kumpulan bentuk penghargaan atau imbalan atas kontribusi yang diberikan oleh karyawan. Kompensasi umumnya mencakup gaji atau upah yang dapat diterima karyawan dalam bentuk tunai maupun non-tunai. Sementara itu, manfaat mencakup fasilitas tambahan yang diberikan, seperti asuransi kesehatan, dana pensiun, serta hak cuti tahunan. Pemberian C&B bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup para karyawan.
Fakta di lapangan, masih sering ditemukan pemberi kerja yang mengabaikan aspek C&B. Akibatnya, banyak karyawan tidak sejahtera karena imbalan yang diterima jauh dari standar hidup yang layak. Masalah ini diperburuk oleh fakta bahwa sejumlah perusahaan tidak menyediakan kontrak kerja resmi, sehingga karyawan tidak memiliki perlindungan hukum yang memadai. Lebih ironis lagi, praktik ini sering kali terjadi bahkan di instansi resmi, yang seharusnya menjadi teladan dalam menerapkan kebijakan ketenagakerjaan yang adil.
Minimnya lapangan pekerjaan turut memperparah situasi ini. Banyak pencari kerja rela menerima upah kecil demi mendapatkan pekerjaan, meskipun hal itu tidak menjamin kesejahteraan mereka. Tidak jarang pemberi kerja memanfaatkan situasi ini dengan menjanjikan status karyawan tetap atau kenaikan gaji setelah bertahun-tahun mengabdi, namun janji tersebut sering kali tidak ditepati. Kondisi ini menunjukkan bahwa ketidakadilan dalam penerapan C&B telah menjadi masalah sistemik yang sulit diatasi tanpa intervensi yang tegas dari pihak terkait.
Situasi ini menjadi pekerjaan rumah yang besar bagi dinas ketenagakerjaan, yang memiliki tanggung jawab untuk mengawasi dan menindak pelanggaran ketenagakerjaan. Jika persoalan terkait C&B ini mendapat sorotan publik secara masif, maka tekanan terhadap pemerintah dan perusahaan akan meningkat untuk segera memperbaiki kebijakan dan pelaksanaannya. Langkah-langkah seperti penegakan hukum, pembenahan kontrak kerja, serta edukasi kepada pemberi kerja tentang pentingnya C&B yang adil adalah kunci untuk menciptakan lingkungan kerja yang lebih manusiawi dan berkeadilan.
Problematika Tenaga Pendidik
Salah satu lapisan masyarakat yang cukup terpapar fenomena ketidakadilan aspek C&B tersebut adalah tenaga pendidik. Kita tentu sering mendengar gaji tenaga pendidik kecil. Terutama bagi mereka yang bukan PNS atau PPPK. Di luar itu, gaji mereka ibarat tidak cukup untuk makan sebulan. Maka dari itu, mereka berusaha mencari sampingan agar kebutuhannya dapat terpenuhi. Mengapa mereka masih bertahan? Mereka berharap diangkat statusnya menjadi ASN suatu saat nanti. Jika sudah menjadi ASN, kondisi ekonomi mereka menjadi lebih stabil.
Tapi apakah semua tenaga pendidik dapat berkesempatan menjadi ASN? Dengan kuota yang terbatas, tentu saja regulasi ini tidak dapat mengakomodir semua pihak. Tenaga pendidik di lembaga swasta juga mengalami hal serupa. Gaji mereka kecil dengan job description yang tidak hanya mengajar. Banyak tugas administrasi dan seremonial yang harus mereka kerjakan. Gaji tenaga pendidik yang kecil ini imbas dari beragam isu struktural rumit yang tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat.
Hal yang bisa kita lakukan bagi masyarakat yang peduli dengan kesejahteraan tenaga pendidik adalah melakukan advokasi. Kita perlu terus berupaya agar paket kebijakan C&B tenaga pendidik menjadi layak. Menuju Indonesia Emas 2024, bangsa kita memerlukan SDM yang hebat. Hal itu bisa tercipta apabila kita memiliki tenaga pendidik yang berkualitas. Tidak bisa dipungkiri bahwa kesejahteraan tenaga pendidik menjadi faktor utama yang meningkatkan kualitas pendidikan. Tenaga pendidik menjadi lebih bersemangat, lebih dapat mencapai target, terus berinovasi dan berorientasi pada kualitas peserta didik.
Di tahun 2024 ini, Presiden Prabowo Subianto memiliki delapan misi khusus yang dinamai dengan 8 Misi Asta Cita. Salah satu dari misi tersebut adalah memperkuat pembangunan sumber daya manusia (SDM), sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas. Hal ini tentu akan menciptakan angin segar, pasalnya Prabowo dan Gibran berjanji akan menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, dan tenaga kesehatan), TNI/POLRI, dan pejabat negara melalui 8 program hasil terbaik cepat sebagai pondasi menuju Indonesia Emas 2024. Semoga saja kondisi ini dapat terealisasi.
Asta Cita Pendidikan
Asta Cita Pendidikan merupakan grand design pemerintah dalam mewujudkan sektor pendidikan yang berkualitas, yang adil dan mensejahterakan. Mengurai permasalahan C&B tenaga pendidik yang tidak layak tentu tidak mudah. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk terus mengadvokasi masalah ini. Bahkan tulisan ini pun bentuk dari advokasi. Jika ditelaah lebih detail pada jagad media massa, permasalahan di sektor pendidikan lebih banyak dihiasi oleh permasalahan ketenagakerjaan di dalamnya. Masalah ketenagakerjaan lebih mendominasi dibandingkan masalah pendidikan itu sendiri.
Artinya, untuk mewujudkan Asta Cita Pendidikan yang perlu diselesaikan terlebih dahulu adalah masalah ketenagakerjaan. Dengan terus menerus melakukan advokasi kelayakan C&B tenaga pendidik, pelan-pelan persoalan ini terus menjadi perbincangan dan pelan-pelan akan menemukan titik solusinya. SDM tenaga pendidik yang begitu besar ini harus dapat dimaksimalkan oleh negara. Penyelesaian permasalahan SDM tenaga pendidik tentu saja muaranya adalah perkembangan sains dan teknologi di dalamnya. Inilah bekal agar Indonesia mampu menjadi negara maju, seperti visi Asta Cita Pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar