Senin, 28 September 2020

BLK: Ujung Tombak Pelatihan Vokasional

 


Era kita saat ini telah mengalami kemajuan yang amat pesat dalam hal kemudahan mengakses informasi. Internet membuat informasi apapun menjadi lebih mudah didapatkan oleh siapa dan dimanapun berada. Dengan berbekal jaringan internet, dunia pendidikan pun mengalami perubahan yang cukup signifikan. Berkat teknologi internet, pendidikan tatap muka dalam kelas saat ini juga dibarengi dengan fitur online alias dalam jaringan (daring). Hal inilah yang terjadi sekarang, bagaimana internet telah mengubah pola pendidikan di dunia lebih awal pada permulaan dekade 2020.

Tidak hanya pendidikan formal di sekolah saja yang mengalami dampak positif teknologi informasi tersebut, melainkan juga pelatihan kejuruan atau vokasional. Pelatihan vokasional yang biasanya identik dengan praktik secara langsung terhadap bidang pekerjaan tertentu, kini telah merambah ke format daring. Walaupun seharusnya beberapa pelatihan vokasional ini akan lebih optimal apabila langsung diajarkan secara tatap muka. Menurut Ralph C. Wenrich (1974), pelatihan vokasional pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kemampuan ke dalam tiga aspek, yakni berpikir atau cognitive, berbuat atau psychomotor dan rasa atau affective, sesuai dengan kebutuhan kompetensi pada jenis serta jenjang pekerjaan.

Pelatihan vokasional daring ini bisa menjadi alternatif dan pelengkap training tatap muka. Terlebih ketika Indonesia tengah dilanda pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan membatasi kegiatan berkerumun di kelas-kelas dan ruangan guna mengurangi angka penularan. Maka cara pelatihan vokasional daring ini dapat menjadi sumber pengetahuan yang utama bagi para pekerja ataupun pencari kerja yang ingin meningkatkan kompetensinya. Meskipun pada saat ini situasi sedang dilanda pandemi, masyarakat masih dapat mengakses pelatihan vokasional di manapun berada melalui koneksi internet.

Tahun 2020, isu tentang pelatihan kerja merupakan bahasan yang sering dibicarakan di masyarakat. Adanya fenomena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi COVID-19 dan pelatihan daring dari Kartu Prakerja merupakan isu ketenagakerjaan menyerap banyak perhatian. Selain itu, serikat buruh yang tergabung dalam Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) juga ingin pelatihan vokasional menjadi Program Strategis Nasional (PSN), supaya pemerintah daerah (Pemda) pro aktif mengadakan kegiatan tersebut.

Selain itu, infrastruktur pelatihan vokasional seperti Balai Latihan Kerja (BLK) yang sudah tua juga perlu direvitalisasi. Begitu pula kurikulum di dalamnya yang perlu lebih menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan industri. Selanjutnya, untuk 1.000 BLK Komunitas yang rencananya akan berdiri di tahun ini juga perlu dikawal pembangunannya. Hal ini dikarenakan rencana besar tersebut kini tentunya juga ikut terdampak oleh adanya pandemi COVID-19 yang semakin memburuk di tanah air. Melihat sulitnya operasionalisasi tatap muka BLK di saat pandemi, pelatihan vokasional daring adalah solusi terbaik untuk saat ini.

Semakin Variatif

Pelatihan vokasional daring cenderung lebih aman dari segi kesehatan saat pandemi ini. Walaupun dari segi signifikansi pelaksanaan pelatihan vokasional tidak sesempurna tatap muka di BLK, pelatihan daring punya keunggulan dari segi variasi materi dan kurikulum di dalamnya. Hampir seluruh jenis pekerjaan yang ada di masyarakat saat ini cenderung tersedia pendalaman materinya. Pekerjaan ‘zaman now’ yang sebelum era pra internet tidak ada, kini tersedia secara online. Walau tanpa praktikum kerja tatap muka yang interaktif, pelatihan vokasional daring memuat banyak materi pembelajaran yang beragam.

Namun pelatihan vokasional secara daring masih terdapat kelemahan, yaitu output pelatihan yang berupa kompetensi atau skill tentunya masih belum maksimal. Pelatihan vokasional daring sebagian besar masih memberikan materi yang sebagian besar bersifat teoretis. Padahal kita tahu, output dari pelatihan vokasional diharapkan menjadi sebuah kompetensi yang didapatkan dari 70% pratikum dan 30% pembelajaran teori.

Mungkin pelatihan semacam itu dapat berlangsung secara maksimal hanya di BLK saja. Ini merupakan kesempatan yang tepat bagi BLK untuk menyesuaikan diri terhadap situasi pandemi ini. BLK bisa mengembangkan pelatihan online lebih baik lagi dengan kursus yang beraneka ragam, sesuai dengan perkembangan zaman. Untuk materi yang bersifat teoretis, pelatihan akan dilangsungkan secara online. Sedangkan materi yang lebih ke praktikum, pelatihan vokasional akan dilangsungkan secara terjadwal, bergilir dan mengikuti protokol kesehatan. Jadi, pelatihan di BLK yang tatap muka akan lebih fokus ke praktikum saja, untuk saat ini.

Optimalisasi BLK

Meskipun saat ini materi pelatihan vokasional di Indonesia dapat diakes dari berbagai sumber, namun kita perlu ketahui bahwa BLK yang sudah berdiri dan berpengalaman sejak tahun 1970, merupakan ujung tombak utamanya. Momentum era pelatihan vokasional daring ini perlu dimanfaatkan sebaik-baiknya guna mengembangkan optimalisasi BLK. Bila BLK mampu berbenah ke arah digitalisasi, berarti akan ada pembaharuan terdadap sarana dan infrastruktur peningkatan kompetensi di Indonesia.

Ditambah lagi, jumlah BLK yang ada juga bakal bertambah secara signifikan di berbagai daerah ini merupakan nilai tambah guna memaksimalkan fungsi BLK di masyarakat. Masyarakat akan lebih mudah mengakses pelatihan pada infrastruktur vokasional pemerintah tersebut. Terlebih di masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat butuh pelatihan vokasional khususnya kemampuan untuk berwirausaha. Dengan adanya BLK Komunitas di masyarakat, diharapkan dapat membekali masyarakat supaya tetap bertahan secara perekonomian di masa pandemi.

Kewirausahaan merupakan solusi lain atas permasalahan PHK dan pengangguran di masyarakat saat ini. Di saat pandemi, peran BLK kini menjadi sangat vital. BLK berusaha mengakselerasi pengetahuan dan keterampilan masyarakat supaya tetap bertahan di masa sulit. Selain itu, BLK juga secara aktif memberikan bantuan langsung kepada tenaga kesehatan guna menyuplai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan face shield. Kita tentunya perlu berterima kasih kepada BLK yang telah berinovasi dan berkontribusi besar dalam upaya melawan pandemi COVID-19. BLK yang kita tahu sebelumnya bergerak di ranah edukasi vokasional dan pelatihan kerja, kini memanfaatkan fungsinya sebagai lembaga yang melawan COVID-19. Seperti kita ketahui, BLK beserta alumninya tercatat telah banyak berkontribusi dalam penanganan COVID-19 ini melalui berbagai cara.

Selain itu, BLK Komunitas yang kini berdiri dalam jumlah ribuan juga turut memberdayakan komunitas keagamaan seperti pondok pesantren, serikat pekerja, serikat buruh dan komunitas kesenian. Kesempatan untuk link and match dengan industri yang ada di sekitar BLK Komunitas tentunya akan semakin terbuka lebih lebih luas. Dengan adanya BLK Komunitas, kebutuhan tenaga kerja lokal yang memiliki kompetensi akan lebih mudah diserap oleh dunia industri.

Melalui BLK, pemerintah tidak hanya meningkatkan kompetensi masyarakat dalam keterampilan dunia kerja dan wirausaha. Melainkan, BLK berperan besar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dalam kondisi yang hampir krisis seperti sekarang ini. Kontribusi lain juga datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang telah menginisiasi program pelatihan vokasional “Indonesia Bekerja” yang bertujuan untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten dan tersertifikasi, khususnya bagi para pekerja yang mengalami PHK. Dalam hal ini, pelatihan dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut dapat dilangsungkan di BLK milik pemerintah.

Kamis, 17 September 2020

Urgensi RUU Perampasan Aset

Pemerintah perlu menyempurnakan regulasi antikorupsi supaya penindakan kasus korupsi di Indonesia menjadi lebih baik. Regulasi yang ada saat ini dinilai kurang mampu memberikan efek jera terhadap koruptor. Dapat dikatakan, instrumen seperti Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum ampuh membuat koruptor kapok. Terbukti, setelah koruptor dijatuhi hukuman dan masuk bui, mereka sekedar mendapatkan hukuman kurungan maksimal beserta denda. Sedangkan aset hasil tipikor juga sulit dikembalikan ke negara karena harus menunggu proses pembuktian yang memakan waktu dan biaya. Bagi para koruptor yang sudah bebas, mereka masih kaya raya hasil dari menjarah uang negara.

RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang sejalan dengan wacana pemiskinan koruptor yang sering bergema di masyarakat. RUU yang naskah akademiknya sudah ada sejak zaman Presiden SBY ini bisa menjadi solusi supaya kerugian negara akibat korupsi tetap bisa dipulihkan meski buron korupsi kabur atau meninggal dunia. Terlebih, rancangan ini akan sangat berguna supaya ruang gerak koruptor yang kabur luar negeri menjadi terbatas. RUU ini juga akan memberikan efek jera kepada para koruptor, karena mereka dipastikan tidak akan bisa menikmati harta hasil korupsinya kembali. Untuk itu, pengesahan RUU ini merupakan prioritas yang mendesak untuk dilakukan.

Tercatat, RUU Perampasan Aset ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini, RUU tersebut masih belum jelas ujung pembahasannya di DPR. Padahal dengan maraknya buronan korupsi tersebut, RUU ini dapat menjadi solusi guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi tanpa harus menunggu pelaku tertangkap. Dengan pengesahan RUU ini maka nantinya harta hasil korupsi dapat dirampas melalui proses persidangan.

Jangan Tunda Lagi

DPR sebaiknya tidak menunda-nunda lagi untuk mengesahkan RUU yang telah diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini. Setelah publik digegerkan dengan adanya Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019 silam yang sampai terjadi demonstrasi besar-besaran, kini sudah saatnya DPR kembali berbenah dan fokus mencurahkan energinya untuk melahirkan UU Perampasan Aset. Sejatinya, RUU Perampasan Aset ini juga relevan dengan semangat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, karena akan ada verifikasi data kekayaan dan bagaimana pelapor mempertanggungjawabkan sumbernya. Bila ada kejanggalan, harta koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat dirampas oleh penegak hukum tanpa perlu menunggu penetapan hakim.

Pada salah satu poin dalam RUU Perampasan Aset menyebutkan: “Setiap Orang yang memiliki Aset yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini”.

Selain itu, KPK dan lembaga antikorupsi lainnya tentu akan mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset tersebut. Melalui RUU ini, setiap kegiatan penindakan kasus oleh KPK akan semakin terlihat hasilnya karena kerugian negara dapat dipulihkan. Tak hanya itu, rancangan regulasi ini juga akan menguatkan amunisi dalam memberantas korupsi serta mengelola harta sitaan dari hasil korupsi dengan baik. Maka dari itu, keberadaan UU Perampasan Aset ini tidak perlu diragukan lagi karena fungsinya yang sangat strategis bagi kepentingan negara serta akan menghadirkan efek jera bagi koruptor.

Ancaman Pemiskinan

Kita ketahui bahwa hukuman bagi pelaku korupsi, yang merupakan salah satu bentuk white-collar crime, di Indonesia tergolong masih ringan. Penelitian tentang white-collar crime oleh lvancevich, Duening, Gilbert, dan Konopaske (2003) menyebutkan bahwa sangat sedikit pelaku white-collar crime telah benar-benar masuk ke penjara dan menghadapi hukuman yang "nyata". Kondisi ini dapat menyebabkan pencegahan terhadap korupsi pun tidak berjalan dengan baik. Hal yang sering terjadi yaitu sanksi pidana yang rendah dan masih penuh toleransi membuat pelaku korupsi tidak jera. Sehingga pelaku korupsi yang dibui pun akan masih bisa menikmati segudang fasilitas.

Penjeraan yang dihadirkan melalui RUU ini merupakan sebuah upaya pemiskinan koruptor yang justru akan lebih menimbulkan ketakutan karena hasil kekayaan koruptor dari korupsi akan dapat dikeruk habis. Setelah keluar dari bui, koruptor tidak akan bisa hidup nyaman bergelimang harta. Kedepannya, dibutuhkan regulasi antikorupsi yang kuat dari segala dimensi untuk menjerakan koruptor, seperti hukuman kurungan maksimal, perampasan aset hasil korupsi dan pencabutan hak politik. Dengan kombinasi hukuman semacam ini, tentu koruptor tidak akan dapat berkutik dan akan berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

Selasa, 15 September 2020

Pengumuman Seleksi Kelas Intensif Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi 2020



Semangat Pagi

Mohon maaf atas keterlambatan pengumuman peserta yang lolos ke tahap Kelas Intensif AJLK 2020. Terima kasih atas kesediaan dan pengertian KawanAksi menunggu keputusan ini.

Semula, kelas intensif AJLK 2020 akan diselenggarakan di Jakarta dan diikuti 30 orang dari seluruh penjuru nusantara. Dalam pelaksanaannya, AJLK 2020 terkendala dengan adanya pandemi Covid-19. Pertambahan kasus Covid-19 dalam sebulan terakhir mencapai lebih dari 2.000 per hari. Bahkan beberapa hari terakhir lebih dari 3.000 kasus terkonfirmasi positif Covid-19 baru, dan puluhan orang meninggal.

Data nasional statistik Covid-19 per tanggal 8 September 2020 15.05 WIB menunjukkan jumlah kumulatif yang meninggal: 8.230 dan 200.035 kasus positif. Ini menunjukkan virus Sars-Cov2 bertransmisi secara cepat di komunitas. Karenanya pengurangan mobilitas dan aktivitas publik seharusnya ditekan sekuatnya, sehingga virus tidak bertransmisi dari satu orang ke orang lain di daerah yang berbeda.    

Atas kondisi ini, kami perlu melakukan beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan Kelas Intensif AJLK 2020. Kelas intensif selama 5 hari secara tatap muka dan mempertemukan 30 peserta dari seluruh Indonesia, harus berganti menjadi kelas daring selama 8 hari kerja dengan durasi 4-5 jam per hari.

Kabar gembiranya, ada 35 orang KawanAksi yang lolos ke tahap Kelas Intensif yang akan diselenggarakan 5-14 Oktober 2020.

Selamat kepada yang berhasil lolos, rincian Kelas Intensif akan disampaikan melalui email masing-masing H+2 setelah pengumuman ini.

Kepada yang belum bisa bergabung, kami sampai apresiasi setinggi-tingginya, mari tetap menjaga semangat dan ikut serta dalam upaya dan gerakan pemberantasan korupsi.

 

Mari terus satukan diksi merawat negeri!



Salam Antikorupsi!


Sumber:

https://www.kpk.go.id/id/ajlk-2020/pengumuman-ajlk2020