Kamis, 17 September 2020

Urgensi RUU Perampasan Aset

Pemerintah perlu menyempurnakan regulasi antikorupsi supaya penindakan kasus korupsi di Indonesia menjadi lebih baik. Regulasi yang ada saat ini dinilai kurang mampu memberikan efek jera terhadap koruptor. Dapat dikatakan, instrumen seperti Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) masih belum ampuh membuat koruptor kapok. Terbukti, setelah koruptor dijatuhi hukuman dan masuk bui, mereka sekedar mendapatkan hukuman kurungan maksimal beserta denda. Sedangkan aset hasil tipikor juga sulit dikembalikan ke negara karena harus menunggu proses pembuktian yang memakan waktu dan biaya. Bagi para koruptor yang sudah bebas, mereka masih kaya raya hasil dari menjarah uang negara.

RUU Perampasan Aset merupakan rancangan regulasi yang sejalan dengan wacana pemiskinan koruptor yang sering bergema di masyarakat. RUU yang naskah akademiknya sudah ada sejak zaman Presiden SBY ini bisa menjadi solusi supaya kerugian negara akibat korupsi tetap bisa dipulihkan meski buron korupsi kabur atau meninggal dunia. Terlebih, rancangan ini akan sangat berguna supaya ruang gerak koruptor yang kabur luar negeri menjadi terbatas. RUU ini juga akan memberikan efek jera kepada para koruptor, karena mereka dipastikan tidak akan bisa menikmati harta hasil korupsinya kembali. Untuk itu, pengesahan RUU ini merupakan prioritas yang mendesak untuk dilakukan.

Tercatat, RUU Perampasan Aset ini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) DPR sejak tahun 2012. Namun hingga saat ini, RUU tersebut masih belum jelas ujung pembahasannya di DPR. Padahal dengan maraknya buronan korupsi tersebut, RUU ini dapat menjadi solusi guna mempercepat pemulihan kerugian negara akibat korupsi tanpa harus menunggu pelaku tertangkap. Dengan pengesahan RUU ini maka nantinya harta hasil korupsi dapat dirampas melalui proses persidangan.

Jangan Tunda Lagi

DPR sebaiknya tidak menunda-nunda lagi untuk mengesahkan RUU yang telah diusulkan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ini. Setelah publik digegerkan dengan adanya Revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di tahun 2019 silam yang sampai terjadi demonstrasi besar-besaran, kini sudah saatnya DPR kembali berbenah dan fokus mencurahkan energinya untuk melahirkan UU Perampasan Aset. Sejatinya, RUU Perampasan Aset ini juga relevan dengan semangat pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, karena akan ada verifikasi data kekayaan dan bagaimana pelapor mempertanggungjawabkan sumbernya. Bila ada kejanggalan, harta koruptor yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi dapat dirampas oleh penegak hukum tanpa perlu menunggu penetapan hakim.

Pada salah satu poin dalam RUU Perampasan Aset menyebutkan: “Setiap Orang yang memiliki Aset yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal usul perolehannya secara sah maka Aset tersebut dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini”.

Selain itu, KPK dan lembaga antikorupsi lainnya tentu akan mendukung disahkannya RUU Perampasan Aset tersebut. Melalui RUU ini, setiap kegiatan penindakan kasus oleh KPK akan semakin terlihat hasilnya karena kerugian negara dapat dipulihkan. Tak hanya itu, rancangan regulasi ini juga akan menguatkan amunisi dalam memberantas korupsi serta mengelola harta sitaan dari hasil korupsi dengan baik. Maka dari itu, keberadaan UU Perampasan Aset ini tidak perlu diragukan lagi karena fungsinya yang sangat strategis bagi kepentingan negara serta akan menghadirkan efek jera bagi koruptor.

Ancaman Pemiskinan

Kita ketahui bahwa hukuman bagi pelaku korupsi, yang merupakan salah satu bentuk white-collar crime, di Indonesia tergolong masih ringan. Penelitian tentang white-collar crime oleh lvancevich, Duening, Gilbert, dan Konopaske (2003) menyebutkan bahwa sangat sedikit pelaku white-collar crime telah benar-benar masuk ke penjara dan menghadapi hukuman yang "nyata". Kondisi ini dapat menyebabkan pencegahan terhadap korupsi pun tidak berjalan dengan baik. Hal yang sering terjadi yaitu sanksi pidana yang rendah dan masih penuh toleransi membuat pelaku korupsi tidak jera. Sehingga pelaku korupsi yang dibui pun akan masih bisa menikmati segudang fasilitas.

Penjeraan yang dihadirkan melalui RUU ini merupakan sebuah upaya pemiskinan koruptor yang justru akan lebih menimbulkan ketakutan karena hasil kekayaan koruptor dari korupsi akan dapat dikeruk habis. Setelah keluar dari bui, koruptor tidak akan bisa hidup nyaman bergelimang harta. Kedepannya, dibutuhkan regulasi antikorupsi yang kuat dari segala dimensi untuk menjerakan koruptor, seperti hukuman kurungan maksimal, perampasan aset hasil korupsi dan pencabutan hak politik. Dengan kombinasi hukuman semacam ini, tentu koruptor tidak akan dapat berkutik dan akan berpikir dua kali untuk melakukan kejahatan luar biasa tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar