Latar Belakang
Insan pelayanan publik di Indonesia patut berbangga
hati karena telah melahirkan banyak terobosan pada sepuluh tahun terakhir ini. Sejak
tahun 2014, pelayanan publik di Indonesia menjadi lebih inovatif dan berdampak
luas bagi kemaslahatan masyarakat. Hal ini dikarenakan adanya sebuah program
yang bernama Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) atas inisiatif dari Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Program KIPP ini
merupakan sebuah terobosan terbaik dalam hal pelayanan publik, karena dengan
adanya gelaran ini, maka Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD
di Indonesia dituntut terus untuk bertransformasi menjadi lebih inovatif.
Eksistensi KIPP ini terbukti telah menginspirasi
berbagai Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD untuk terus
menggenjot budaya inovasi di lingkungannya. Berbagai inovasi pelayanan publik
terbaik dalam negeri telah lahir dari gelaran KIPP ini. KIPP perlu diapresiasi oleh
masyarakat luas karena ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus berupaya
menjadikan birokrasi menjadi lebih modern dan mudah diakses oleh semua orang.
Tentunya, KIPP ini memiliki visi yang sejalan dengan fungsi Ombudsman dalam hal
monitoring penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman yang bertugas
mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
penyelenggara negara, akan mendapatkan banyak ide dari adanya inovasi dari KIPP
ini.
Dapat dikatakan, ide inovasi yang ada dalam KIPP
tersebut dapat diimplementasikan oleh Ombudsman untuk menciptakan pengawasan publik
yang lebih komprehensif sesuai dengan perkembangan zaman. Apabila Kementerian/Lembaga,
Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD terus melakukan improvisasi, maka sebagai fungsi
yang melakukan pengawasan yaitu Ombudsman, juga harus terpacu untuk memberikan
inovasi kontrol yang terbaik.
Seperti diketahui, sampai pada bulan Februari ini, Ombudsman
RI Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyiapkan 10 inovasi
pelayanan publik untuk dilatih dan dikembangkan guna mengikuti KIPP 2023. Persiapan
10 inovasi dari Ombudsman NTT ini meliputi pelatihan penulisan proposal dan
membuat video program yang semenarik mungkin. Melihat antusiasme yang besar
dari Ombudsman NTT ini mengisyaratkan bahwa Ombudsman sangat mengapresiasi
program KIPP ini.
Setiap tahunnya, KIPP ini telah menelurkan Top 45 Inovasi
terbaik di Indonesia yang sangat aplikatif untuk diterapkan di berbagai
instansi lainnya. Harapannya, inovasi-inovasi terbaik yang masuk ke dalam Top
45 tersebut dapat direplikasi dan diterapkan di instansi lainnya agar pelayanan
publik menjadi terstandarisasi. Sehingga, di seluruh instansi di Indonesia
nantinya akan mengalami peremajaan layanan publik agar lebih modern dan berdampak
bagi masyarakat luas.
Bagi inovasi terbaik yang masuk ke dalam Top 45, maka
akan mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kompetisi pelayanan publik di
tingkat dunia. Kompetisi tingkat dunia ini diselenggarakan oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dengan gelaran yang bernama United Nations Public Service
Awards (UNPSA). Apabila Indonesia berhasil memenangkan kompetisi di tingkat
dunia ini, maka hal tersebut akan menjadi suatu kebanggan yang luar biasa.
Tidak hanya itu, para pemenang dari Pemerintah Daerah yang masuk ke dalam Top
45 juga akan mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), yang dapat digunakan untuk
replikasi dan pengembangan inovasi.
Kehadiran KIPP ini juga merupakan cara paling efektif untuk
mencapai Sustainable Development Goals (SDGs). Sebab, elemen terpenting
dalam penyusunan proposal inovasi dalam KIPP adalah hubungannya yang erat dengan
target SDGs. Jadi, dapat dikatakan bahwa target KIPP dan SDGs begitu relevan
dan sejalan. Dengan program KIPP, maka Indonesia dapat berkontribusi dari aspek
pelayanan publiknya untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan
melindungi lingkungan.
Dampak positif dari adanya KIPP ini membuat beberapa
daerah di Indonesia juga mengadopsi program yang serupa. Misalnya saja, pada Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah. Dua tahun terakhir ini, Pemprov Jateng juga mengadakan
program serupa yang diberi nama Jaringan Inovasi Pelayanan Publik (JIPP) yang
diselenggarakan ketika KIPP tahunan sudah usai. Dapat dikatakan, JIPP ini diselenggarakan
untuk mengakomodir inovasi pelayanan publik dari Jawa Tengah yang tidak masuk
ke dalam Top 45 nasional. Hal ini merupakan sebuah langkah yang bagus karena
terkadang inovasi yang tidak menang di tingkat nasional tersebut, justru sangat
bermanfaat di tingkat daerah. Maka dari itu, langkah yang dilakukan Pemprov
Jateng melalui JIPP ini perlu diapresiasi karena telah berkenan menampung
inovasi terbaik di daerah dan dikembangkan kembali agar lebih berdampak bagi
masyarakat luas.
Permasalahan
Melihat program KIPP ini mengingatkan kita kepada
program Kreativitas dan Inovasi Masyarakat (Krenova) di Jawa Tengah. Diketahui,
bahwa program Krenova diadakan oleh Pemprov Jateng sudah berjalan lebih dari sepuluh
tahun yang lalu. Konsep program ini adalah menyaring inovasi dari masyarakat umum
yang berhubungan dengan improvisasi produk, temuan baru dan pengembangan IPTEK.
Krenova ini sangat dinanti-nanti oleh masyarakat Jateng karena melalui program
inilah mereka dapat mengekspresikan inovasinya di kategori-kategori seperti
pertanian, pangan, kelautan, rekayasa teknologi hingga kriya. Sedangkan Krenova
ini dimulai seleksinya dari tingkat kabupaten/kota, kemudian lima besar di tiap
kabupaten/kota akan melaju ke tingkat provinsi.
Bagi peserta yang memasuki 5 besar di tiap
kabupaten/kota, maka akan mendapatkan berbagai macam pelatihan pengembangan inovasi.
Mulai dari pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), pelatihan keuangan dasar,
sampai digital marketing. Tentu saja, bagi peserta yang terbaik di
tingkat kabupaten/kota juga akan mendapatkan uang apresiasi dari pemerintah.
Selain itu, inovasi-inovasi terbaik di tiap kabupaten/kota juga akan masuk ke
dalam katalog inovasi khusus di Bappeda Jawa Tengah. Jadi, semua informasi
inovasi dan temuan masyarakat akan terdata dengan baik.
Krenova secara kultural telah menggeliatkan budaya
inovasi dalam masyarakat. Namun, setelah penyerahan hadiah kepada para inovator,
program ini tidak ada tindak lanjut dan evaluasi kepada inovasi-inovasi yang
berhasil memenangkan kontestasi tersebut. Maka dari itu, dari pihak
penyelenggara juga perlu melakukan evaluasi bagaimana perkembangan inovasi yang
telah dihasilkan oleh masyarakat tersebut. Evaluasi tersebut meliputi, apakah
inovasinya mengalami keberlanjutan, memiliki potensi pasar dan memiliki dampak
yang benar-benar nyata kepada masyarakat. Karena kita tahu, bahwa inovasi yang
baik adalah inovasi yang terus mengalami keberlanjutan dan tidak berhenti di
tengah jalan.
Berkaca dari fenomena Krenova tersebut, harapannya
KIPP tidak mengalami hal yang serupa. KIPP cenderung lebih bisa bertahan lama
karena ini adalah inovasi yang dihasilkan oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah
Daerah, BUMN dan BUMD, dan bukan dari perseorangan. Sehingga, risiko
ketidakberlanjutannya cenderung rendah. Namun, yang perlu diantisipasi adalah bahwa
Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD yang berpartisipasi
mengirimkan inovasi KIPP tersebut hanya untuk sekedar formalitas saja. Karena
kita tahu bahwa beberapa instansi merasa terpaksa karena adanya permintaan
atasan untuk berinovasi. Maka dari itu, dari pimpinan instansi perlu meyakinkan
ke timnya bahwa inovasi pelayanan publik adalah kunci keberlangsungan business
process dalam sebuah organisasi. Inovasi harus menjadi budaya di manapun
berada dan oleh siapapun, bagi yang menginginkan kemajuan.
Selain itu, hasil inovasi pelayanan dari KIPP juga
masih sedikit yang berhasil juara di tingkat dunia. Hal ini perlu menjadi bahan
perenungan dan evaluasi, apakah saat ini pelayanan publik di Indonesia sudah
bertransformasi untuk menghadapi tantangan global yang semakin kompleks atau
tidak. Sebab, ketika sudah di kancah dunia, yang dilihat adalah dampak yang
begitu besar dalam upaya menuju target SDGs. Maka dari itu, pemerintah perlu
memaksimalkan kembali inovasi hasil dari KIPP agar mampu mencapai target SDGs.
Selanjutnya, pada KIPP tahun 2022, kategori yang
dilombakan adalah pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, efektivitas
institusi publik untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB), serta
ketahanan institusi publik di masa pandemi dan antisipasi pasca-pandemi.
Seharusnya, perlu ada penambahan kategori lagi untuk meningkatkan budaya
antikorupsi di Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD. Kita tahu,
bahwa untuk mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan yang bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (KKN) perlu dimulai dari inovasi dari masing-masing
instansi. Sedangkan hal tersebut masih belum menjadi pertimbangan pada ajang
KIPP sebelumnya.
Kesimpulan dan Saran
Pelaksanaan KIPP perlu dimaksimalkan lagi agar hasil inovasinya
dapat terus berkelanjutan dan berdampak bagi masyarakat Indonesia serta dunia.
Seperti diketahui, program KIPP ini sangat bagus karena memberikan terobosan
yang efektif dalam mencapai tata pelayanan publik yang berkeadilan, menjunjung
tinggi kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk memperoleh
kehidupan yang sejahtera, mandiri serta tanpa diskriminasi. Agar hasil inovasi
KIPP dapat bersaing dalam kancah internasional, maka perlu adanya evaluasi
hasil inovasi yang berdampak besar bagi tercapainya SDGs tersebut. Karena kita
tahu, ketika kita sudah membicarakan SDGs, kita harus berpikir secara global
dan dunia. Sehingga tidak hanya pada tataran regional saja.
Saran selanjutnya adalah, KIPP perlu memasukkan
kriteria inovasi khusus yaitu untuk mewujudkan budaya hukum dan iklim pemerintahan
yang bebas KKN. Sehingga, dengan adanya inovasi di kategori tersebut akan
menciptakan budaya antikorupsi di instansi-instansi publik. Terakhir, Ombudsman
juga perlu mengawasi pelaksanaan KIPP ini agar lebih terarah dengan hasil yang
sesuai dengan harapan masyarakat. Selain itu, harapannya Ombudsman di tiap-tiap
daerah juga turut aktif dalam memberikan inovasi serta memeriahkan kegiatan
KIPP ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar