Semarang – Kehadiran Sentra Kekayaan Intelektual (KI) di daerah berpotensi untuk meningkatkan daya saing yang dimiliki oleh daerah tersebut. Pemerintah Daerah yang telah membentuk Sentra KI akan mempermudah dalam fasilitasi permohonan pendaftaran KI, sehingga diharapkan jumlah permohonan pendaftaran KI oleh masyarakat semakin meningkat.
Peneliti
Forum Demokrasi Rakyat Madani (FDRM) mendukung penuh keberadaan
Sentra KI yang ada di daerah-daerah. Hal ini dilakukan agar masyarakat menjadi
sadar dan paham akan pentingnya pendaftaran KI tersebut atas inovasi serta
kreasi yang telah diciptakannya.
“Dengan
adanya Sentra KI ini, harapannya daya saing daerah dapat meningkat. Dengan
banyaknya pendaftaran KI oleh masyarakat umum, baik itu dari UMKM atau bagian
ekonomi kreatif lainnya, maka indeks inovasi suatu daerah juga meningkat,
sehingga akan menjadi tolok ukur dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,”
kata Peneliti Forum Demokrasi Rakyat Madani (FDRM), melalui siaran persnya di
Semarang, Jawa Tengah, Kamis (20/07/2023).
Menurut
FDRM, KI yang mencakup di dalamnya terdapat hak cipta, hak paten, merek dagang,
desain industri dan rahasia dagang merupakan aset penting bagi sebuah daerah,
karena memiliki nilai ekonomi yang dapat memberikan manfaat jangka panjang.
Misalnya, merek dagang yang terdaftar dan dilindungi dapat memberikan
keunggulan kompetitif dan nilai tambah pada produk atau jasa yang dihasilkan di
daerah tersebut. Dengan demikian, KI dapat memberikan kontribusi signifikan
terhadap penciptaan lapangan kerja, investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
"Sentra
KI yang kuat dan terpelihara dapat menarik minat investor untuk berinvestasi di
daerah tersebut. Investor cenderung mencari lokasi yang menawarkan perlindungan
hukum yang baik terhadap hak kekayaan intelektual, karena hal ini memberikan
kepastian dan keamanan dalam pengembangan produk, teknologi atau merek dagang.
Keberadaan kekayaan intelektual yang bernilai tinggi dapat menciptakan iklim
investasi yang menguntungkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,”
imbuh FDRM.
Seperti
diketahui bahwa Sentra KI di daerah mempunyai fungsi untuk melayani para
peneliti maupun inventor dalam konsultasi dan pengurusan KI. Selain itu juga
membantu mempercepat pemerolehan KI dari hasil-hasil penelitian masyarakat dan
mendorong upaya pengembangan komersialisasi produk-produk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar