Pada
rentang waktu 1 Juni hingga 31 Juli 2023, Badan Pusat Statistik (BPS) akan
melaksanakan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) di seluruh Indonesia. Sensus
Pertanian yang ketujuh ini dilaksanakan sesuai dengan amanat Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1997 tentang statistik, penyelenggaraan
sensus dilakukan setiap 10 tahun sekali, termasuk Sensus Pertanian pada setiap
tahun berakhiran angka 3 (tiga).
Sebagai Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) asal Kabupaten Kendal yang bergerak dalam
bidang pertanian, khususnya produksi pupuk organik, Variegrow menyambut baik
pelaksanaan ST2023 tersebut. Dani Satria selaku founder dari Variegrow
menilai bahwa pelaksanan ST2023 akan dapat menghasilkan data yang komprehensif
yang mampu menjadi rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis di sektor
pertanian.
“Variegrow
menyambut baik pelaksanaan ST2023 dan berharap program ini dapat berjalan
sukses, sehingga dapat memberikan gambaran akurat terkait dengan kondisi pertanian
di Indonesia saat ini,” kata founder Variegrow, Dani Satria di
Kendal, Jawa Tengah, Selasa (27/06/2023).
Dani Satria
juga mengapresiasi metode yang digunakan dalam ST2023 tersebut karena telah
dirancang untuk memperoleh hasil penelitian yang berstandar internasional.
Metode ini diketahui menggunakan panduan dari food and agriculture
organization atau FAO. Dengan metode tersebut, menurut Dani Satria, ST2023
akan menghasilkan akurasi data yang lebih baik dari sensus sebelumnya.
“Sebagai
petani milenial, saya sangat mendukung pelaksanaan ST2023 ini karena hasil dari
sensus ini yang mampu mengapkomodir isu strategis di bidang pertanian nasional,
seperti urban farming, petani milenial, modernisasi pertanian dan juga pendapatan
petani sebagai proxy kesejahteraan petani,” imbuh Dani Satria.
Seperti
diketahui, bahwa ST2023 dilaksanakan untuk menyediakan data struktur pertanian,
terutama untuk unit-unit administrasi terkecil serta menyediakan data yang
dapat digunakan sebagai tolok ukur statistik pertanian saat ini. ST2023 akan
mencakup tujuh subsektor, yaitu tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
peternakan, perikanan, kehutanan dan jasa pertanian.